KPU Rohil Undang 150 Masyarakat Mengikuti Simulasi Pemilihan Pemungutan Suara di TPS 14 Bagan Barat

Daerah, Politik717 Dilihat

Bagansiapiapi, wajahriau.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menggelar simulasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU Rohil Devisi Teknis Penyelenggaraan Eka Murlan menyampaikan kegiatan simulasi pemungutan suara di pusatkan di TPS 14 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, telah dimulai sejak pukul 07:00 Wib sampai pada pukul 01:00 Wib dan selanjutnya tahap penghitungan suara.

Ia menambahkan kegiatan tersebut juga merupakan rangkaian dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPU Rohil sebagai persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari pemilihan umum 2024 mendatang.

“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang di TPS 14 Kelurahan Bagan Barat ini dibuat secara real atau persis secara nyata sesuai dengan kondisi aslinya dengan mengundang pemilih masyarakat secara langsung,” kata Eka. Selasa (26/12/2023) di lokasi.

Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Rohil itu menambahkan sebanyak 150 masyarakat yang turut diundang untuk menggunakan hak pilihnya yang ikut hadir memilih sebanyak 140 orang.

Disamping masyarakat, Eka menambahkan pihaknya juga mengundang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rohil, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga Pimpinan Partai Politik.

” Pimpinan Partai Politik kami libatkan untuk mengutus para saksi dari Partai Politik masing untuk hadir kegiatan simulasi di TPS ini, bertujuan untuk memberikan pembelajaran sehingga dengan begitu mereka dapat mengetahui bagaimana proses mekanisme pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 nanti,” Lanjut Eka

Eka menambahkan, sedikitnya 3 (tiga) kategori yang dipersiapkan dalam kegiatan simulasi tersebut diantaranya;

1. Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Pemilih yang terdaftar didalam DPT datang menggunakan hak suara dengan membawa surat pemberitahuan disertai membawa KTP-el.

2. Daftar Pemilihan Sementara (DPTb).
Pemilih yang terdaftar didalam DPT tetapi dihari pemungutan suara yang bersangkutan tidak bisa memberikan hak pilihnya dimana yang bersangkutan terdaftar tidak bisa hadir dikarenakan beberapa faktor seperti lagi menjalankan tugas, sakit atau pindah domisili, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih dengan DPTb.

3. Daftar Pemilihan Khusus (DPK).
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun di DPTb bisa memberikan hak pilihnya jika sudah memenuhi hak pilihnya dengan membawa serta menunjukkan KTP-el sesuai dengan alamat domisilinya.

Diakhir pernyataannya Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Rohil itu berharap dengan adanya kegiatan simulasi tersebut pihaknya dapat pembelajaran dan lebih memahami serta mempersiapkan segala kemungkinan dan mengantisipasi kendala kendala yang bakal terjadi.

Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan di TPS 14 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi tersebut tampak dihadiri langsung oleh Ketua KPU Rohil Supriyanto beserta anggota, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Rokan Hilir, Pihak Kepolisian dan Masyarakat serta unsur lainnya.

Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024, secara umum masyarakat akan melakukan pencoblosan lima surat suara. Lima surat suara itu adalah surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), surat suara pemilihan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD), surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), surat suara pemilihan DPR Provinsi dan surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *