Beredar Bukti Transfer ke Rekening Pribadi Pejabat Kab. Rokan Hilir, Menjadi Pertanyaan Publik ??

27 Januari 2024

Daerah259 Dilihat

ROHIL, Wajahriau.com – Membangun reputasi, kredibilitas dan membangun kepercayaan publik merupakan tugas yang sulit. Baru-baru ini beredar disalah satu whatshapp wartawan, diduga dokumen tersebut merupakan rekening oknum Kadis disalah satu Dinas di Kab. Rokan Hilir.

 

Berawal sekitar bulan Januari 2024 melalui pesan singkat whatshapp, Wartawan wajahriau.com menerima kiriman dokumen seputar transaksi aliran dana ke rekening salah satu pejabat dan petinggi di Dinas Pendidikan Kab. Rohil dengan nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) dan transaksi tersebut berasal dari kiriman berinisial H.

 

Sementara itu, pihak yang mentransfer belum diketahui dan terdeteksi status serta profesinya, apakah seorang pengusaha atau masyarakat biasa.

 

Kok bisa rekening milik pribadi pejabat bisa bocor ke pihak Ordal (Orang dalam) dan oknum-oknum lain, ada apa ?? Akibat hal yang tidak biasa dengan adanya transaksi ke rekening pribadi tersebut menjadi tanda tanya publik.

 

Berdasarkan informasi dari Narasumber, kronologis dokumen rekening pribadi tersebut bocor dari kiriman group whatshApp Ordal Dinas Pendidikan, demikian kronologis awal bocoran dokumen Rp 50.000.000,- tersebut.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2023 Dinas PDK Kab. Rokan Hilir menerima bantuan APBN dari Pemerintah Pusat dengan sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus). Dan masih menurut sumber salah satu PNS di lingkungan Dinas PDK, ada sekitar Rp.70 Miliar.

 

Kegiatan pelaksanaan DAK tersebut diprioritaskan untuk pembangunan sekolah, rehab ringan dan rehab berat mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat SLTA.

 

Berdasarkan konfirmasi ke salah satu Kabid di lingkungan Dinas tersebut membeberkan, sistem pengelolaan dana DAK Tahun 2023 tersebut yang berjumlah fantastis Rp.70 Miliar tanpa proses lelang, namun sistem yang digunakan pelaksanaan diera Kadis sekarang dikerjakan berdasarkan Swakelola.

 

Contohnya pembangunan gedung fisik, mulai dari proses pengawasan, pembelian material pembangunan sekolah di borong prosesnya oleh Dinas tanpa melibatkan pihak kedua (Rekanan Kontraktor).” ungkap salah satu Kabid.

 

Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi team media Redaksi86.com, ditemukan sampai di tahun 2024 masih ada kegiatan pembangunan fisik yang sumber dana berasal dari DAK masih ada yang belum tuntas dikerjakan 100%, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko ditemukan proyek tersebut belum clear sampai saat ini.

 

Untuk mengklarifikasi dan mengungkap dokumen aliran transaksi pribadi pejabat di Dinas Pendidikan Kab. Rohil tersebut kenapa bisa bocor ke pihak luar, wartawan wajahriau.com mencoba mengkonfirmasi ke pejabat terkait guna lebih spesialis untuk menelusuri apakah aliran dana tersebut, halal atau haramkah transaksi pejabat tersebut.

 

Berdasarkan pengakuan oknum Pejabat PDK Kab. Rohil terkait misteri aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut, ujarnya itu merupakan urusan pribadi saya dengan Mr X dan merupakan murni transaksi pinjam meminjam terkait dana tersebut.

 

Berdasarkan konfirmasi pejabat Disdikbud Kab. Rohil via whatshApp membalas mengatakan,” itu hutang saya pribadi Bg, ilustrasinya atau klau saya pinjam duit Abg bgmn…yang jelas terkait aliran dana Rp.50.000.000,- saya pernah meminjam uang ke H statusnya meminjam uang.

 

Masih menurut pejabat tersebut , intinya pinjaman pribadi ke rekan menjelang TPP saya keluar,” ujar Kadis membeberkan sengkarut status bocornya transaksi rekening pribadi .

 

Yang menjadi misteri rekening hutang piutang pribadi koq bisa bocor ke lingkaran Ordal dan internal di Dinas Pendidikan apalagi sempat tersebar groub WhathshApp. Atas bocornya rekening atau bukti transver tersebut tentunya wajar menjadi pertanyaan oleh rekan-rekan pers tanpa bermaksud mendiskreditkan.

 

Berdasarkan versi narasumber yang mengirimkan dokumen tersebut dari narasumber Ordal (Orang dalam) meminta agar identitas yang mentransfer tidak ingin disebutkan identitasnya dan meminta menyusuri status mitra Kadis tersebut, apakah masyarakat biasa atau berstatus Pengusaha,” ujar Narsum.

 

Mendugakan boleh-boleh saja, tanpa bermaksud menuduh hubungannya, relasi, atau segala kemungkinan-kemungkinan dengan kegiatan proyek DAK yang lagi dikelola ditahun 2023 oleh Kadis tersebut yang digelontorkan Pemerintah Pusat sebesar Rp.70 Miliar, ini sangat riskan dan memungkinkan terjadinya permainan dugaan kongkalikong ??

 

Ditempat terpisah, Lembaga LASAK (Lembaga Anti Suap Anti Korupsi) Kordinator Wilayah Propinsi Riau, Boyke Hutasoit memaparkan, memang terkait dana anggaran Rp.70 Miliar sangat luar biasa besar yang dikelola dengan sistem Swakelola tersebut, ini perlu diklarifikasi apakah acuan dasar hukum dan aturannya memang diperbolehkan menurut undang-undang dan ada payung hukum. Tolong dikonfirmasi ke pihak Dinas PDK melalui Kadis tersebut,” saran Aktivis Anti Korupsi tersebut saat di konfirmasi wartawan wajahriau.com.

 

Memang masih dugaan dan sedikit info bocoran, namun itu semua masih dalam proses pendalaman team investigasi media di lapangan, mengumpulkan sumber dugaan dan menelisik bukti yang akurat kuat untuk membuktikan apakah Dana (DAK) sebesar Rp.70 Miliar yang mengalir dari Pemerintah Pusat bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme .

 

Menurut narasumber Ordal, oknum Dinas Pendidikan ada semacam MOU pengawasan, kordinasi bersinergi antara Dinas Pendidikan dengan pihak APH untuk mengawal kegiatan-kegiatan fisik yang dikerjakan dilapangan.

 

Pihak Kantor Kejari Rohil, menurut bocoran info Narsum, sebagai mitra pengawasan, di instruksikan APH bahwa terhitung tanggal 25 Desember 2023 kegiatan fisik sudah harus dihentikan.

 

Terkait ada arahan dan instruksi , terhitung di penghujung Desember memasuki akhir tahun, kegiatan fisik sudah harus selesai dikerjakan 100%.

 

LASAK (Lembaga Anti Suap Anti Korupsi) jika ada di temukan hal ganjil terkait transaksi dugaan mencurigakan institusi PPATK perlu dilibatkan menelusuri jika ada bocoran yang mencurigakan ” ujar aktivis Anto korupsi Boike Hutasoit . Lembaga ” LASAK ” mengapresiasi komitmen dan himbauan APH, Institusi Kejari Rohil memberikan arahan dan warning agar konsisten mematuhi aturan yang sudah ditetapkan UU.**(Rudy.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *